Saturday, April 27, 2024
spot_img
HomeBusinessUMKM dan Pedagang Kaki Lima Wajib Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober

UMKM dan Pedagang Kaki Lima Wajib Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober

INAKINI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengusaha makanan-minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika sampai batas waktu belum memiliki sertifikat halal, maka pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, sanksi yang akan diberikan bagi PKL maupun UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi tersebut sesuai tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Aqil mengatakan, ketentuan terkait kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Aturan ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

  • Pertama, produk makanan dan minuman.
  • Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

“Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi.” tegasnya.

Saat ini, BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

“Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia,” paparnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments