Thursday, December 12, 2024
spot_img
HomeTravelKemenag Syaratkan PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN

Kemenag Syaratkan PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN

INAKINI.COM – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, Kemenag telah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Sejak 21 Desember 2022, sudah terbit KMA No 1456 tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegas Hilman Latief di Jakarta pada Selasa (12/12).

Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman Latief.

Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung dari 12 – 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26 – 29 Desember 2023.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments