Tuesday, May 14, 2024
spot_img
HomeNewsKPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

INAKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologis penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Indonesia (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menjabarkan awal mula KPK mengusut kasus ini. Dia mengatakan mulanya KPK mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi di Kementan. Dia mengatakan laporan itu disertai informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

“Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Rabu, (11/10).

Kronologis penetapan tersangka itu terungkap saat konferensi pers penahanan terhadap KS alias Kasdi Subagyono. KPK resmi menahan Kasdi sebagai tersangka pada hari ini untuk 20 hari ke depan hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK. Sebelumnya, Kasdi menjalani pemeriksaan di KPK pada hari Selasa (10/10) selama 11 jam, lalu diperiksa lagi pada Rabu pagi (11/10).

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan hingga saat ini.

“Sedangkan Tersangka SYL dan Tersangka MH hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir. Kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” tegas Johanis.

KPK sebenarnya memanggil Syahrul untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (11/10). Namun, Syahrul meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya. Lewat surat ke KPK, Syahrul meminta izin untuk bertemu ibunya dahulu di kampung halamannya.

Johanis mengatakan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaganya, terungkap modus yang dilakukan oleh Syahrul dalam melakukan korupsi. Dia bilang jenis korupsi yang menyeret Syahrul adalah dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa di Kementan.

Johanis menuturkan setelah diangkat menjadi menteri pertanian Indonesia (Mentan), Syahrul diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran. Duit itu nantinya diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan Syahrul dan keluarganya.

Untuk memungut setoran itu, Syahrul diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta. Target pegawai Kementan yang diperas diduga beragam, mulai dari pejabat eselon I setingkat direktur jenderal, hingga para sekretaris pejabat di Kementan.

“Uang diduga diserahkan dalam bentuk tunai maupun transfer rekening bank, serta jasa,” kata Johanis.

“Upeti” yang diambil oleh Syahrul ini diduga membuat korupsi di Kementan merembet ke mana-mana. Johanis mengatakan untuk memenuhi permintaan Syahrul itu, pejabat di Kementan diduga melakukan mark up dalam proyek-proyek yang ada di Kementan. Mereka diduga juga meminta para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan untuk menyerahkan uang.

“Sumber uang tersebut diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata dia.

Menurut Johanis, jumlah uang yang disetor ke Syahrul beragam, mulai dari US$4.000-10.000.

“Penerimaan uang melalui KS (Kasdi) dan MH (Hatta) sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Johanis.

Johanis mengatakan penyidik menduga total dana yang telah dinikmati oleh Syahrul, maupun Kasdi dan Hatta berjumlah Rp13,9 miliar. Dia menduga jumlah ini bisa meningkat seiring dengan penyidikan yang terus dilakukan KPK.

Adapun, uang tersebut diduga sudah dipakai untuk mencicil tagihan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard milik SYL.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL, KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” kata dia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments