Sunday, May 5, 2024
spot_img
HomeBUMNTok! Pengadilan Niaga Makassar Cabut Status PKPU PTPP

Tok! Pengadilan Niaga Makassar Cabut Status PKPU PTPP

INAKINI.COM – Majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar memutuskan mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk (PTPP).

PTPP sebelumnya berstatus PKPU sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas. Gugatan PKPU PTPP itu diajukan CV Surya Mas terkait utang-piutang Rp 3,1 miliar.

Pencabutan gugatan PKPU ini diputuskan setelah Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan yang diajukan PT PP selaku termohon.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh termohon PT Pembangunan Perumahan (Dalam PKPU) tersebut. Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang PTPP dicabut,” kata majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar dalam petikan putusan yang dikutip, Kamis (5/10).

Pencabutan gugatan PKPU PTPP ini diambil majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin Herianto serta hakim anggota Timotius Djemey dan Farid Hidayat pada hari Kamis (5/10).

Kuasa hukum PTPP, Irfan Aghasar membenarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar yang mencabut gugatan PKPU PT PP. Irfan menyambut baik putusan tersebut.

“Benar, PKPU PT PP (Persero) Tbk telah dinyatakan dicabut oleh majelis hakim pada Pengadilan Niaga Makassar, jadi dengan adanya putusan tersebut PTPP tidak berstatus PKPU lagi dan terkait fee pengurus yang dibebankan kepada debitur saya kira sudah sangat adil mengingat pengurus juga selama ini telah mengeluarkan biaya-biaya selama proses PKPUS berjalan,” katanya.

“PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/10).

Menurutnya, dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

“Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, sehingga kami juga memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1,” jelasnya.

Ia menjabarkan, undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 tersebut berbunyi PKPU debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments