INAKINI.COM – Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan mengenai Asumsi Dasar dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024 pada Kamis (08/06).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat dengan hasil panja pertumbuhan dan inflasi. Besaran asumsi dasar ekonomi makro yaitu pertumbuhan ekonomi 5,1% – 5,7% (yoy), inflasi 1,5 – 3,5% (yoy), nilai tukar rupiah Rp14.700 – 15.200 per US dollar, dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,49 – 6,91%.
Sementara untuk target pembangunan disepakati tingkat pengangguran terbuka 5,0 – 5,7%, tingkat kemiskinan 6,5 – 7,5%, gini rasio 0,374 – 0,377, dan indeks pembangunan manusia 73,99 – 74,02, serta indikator pembangunan untuk nilai tukar petani 105 – 108 dan nilai tukar nelayan 107 – 110.
“Kami akan terus juga pada saat yang sama melakukan penelitian observasi terhadap perkembangan perekonomian yang terkini, tentu untuk bisa meningkatkan terus akurasi dari berbagai asumsi dasar yang akan digunakan dalam perhitungan RAPBN 2024 yang akan disampaikan oleh Bapak Presiden pada tanggal 16 Agustus,†ungkap Menkeu.
Selain itu, rapat juga menyepakati hasil panja penerimaan negara. Pemerintah akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran 9,92 – 10,2% dengan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, Pemerintah akan memperluas basis perpajakan, mengoptimalkan potensi pajak dari program hilirisasi perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak.
“Panja untuk penerimaan negara yang juga tadi telah menyampaikan hasilnya dengan sedikit koreksi dari range atas dan bawahnya, dan kami terima sesuai dengan yang telah disepakati di dalam panja,†tandas Menkeu.
Selepas persetujuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengetuk palu tanda kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
“Kalau sudah setuju, dengan mengucapkan Alhamdulillah, hasil dari Panja kita sahkan dan menjadi kesepakatan pemerintah, gubernur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pusat Statistik (BPS), dengan Komisi XI DPR. Dengan mengucapkan Alhamdulillah kita terima,” katanya diiringi tiga ketukan palu.