Sunday, November 3, 2024
spot_img
HomeParentingCek Syarat-syarat Dapatkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp1 Juta

Cek Syarat-syarat Dapatkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp1 Juta

INAKINI.COM – Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh siswa SD, SMP, dan SMA untuk mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Kemdikbud) 2023 hingga Rp1 juta.

PIP Kemdikbud 2023 dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Oleh karena itu, simak syarat dan kriteria untuk mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 di bawah ini.

  1. Peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

f. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Apabila kamu siswa yang memenuhi syarat dan kriteria di atas, kamu bisa memeriksa nama kamu sebagai penerima PIP di halaman SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka laman pip.kemendikbud.go.id melalui browser di HP/laptop
  2. Masukkan NISN (No Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP kamu di kolom yang sudah disediakan
  3. Ketikkan hasil perhitungan yang diminta.
  4. Klik “Cek Penerima PIP”
  5. Data penerima PIP akan ditampilkan

Jika nama kamu telah dinyatakan sebagai penerima PIP dan SK Nominasi di laman pip.kemdikbud.go.id, kamu harus mengaktivasi rekening SimPel di bank penyalur.

Bank BNI untuk siswa SD dan SMP, bank BRI untuk siswa SMA, dan bank BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.

Selanjutnya pencairan dana PIP akan dilakukan secara bertahap sehingga kamu harus mengunggu dan bersabar sampai dana bantuan dicairkan oleh pemerintah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments