Tuesday, April 23, 2024
spot_img
HomeBUMNPP Presisi Gelar RUPST, Imbas Rangkap Jabatan Komut PP Presisi

PP Presisi Gelar RUPST, Imbas Rangkap Jabatan Komut PP Presisi

INAKINI.COM – PT PP Presisi Tbk (PPRE) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 pada Rabu (24/5) di Auditorium Wisma Subiyanto, Plaza PP Jakarta.

Dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 perseroan memperoleh kontrak baru pada 2022 sebesar Rp 5,2 triliun, dengan majority perolehan kontrak baru Non-PP Group sebesar 93% dan PP Group sebesar 7%.

Berdasarkan segmentasi lini bisnis, perolehan kontrak baru perseroan didominasi 2 lini bisnis utama yaitu Civil Work: 41%, Mining Services: 55%, sedangkan sisanya sebesar 4% diperoleh dari lini bisnis supporting.

Majority perolehan kontrak baru Non-PP Group diraih pada proyek jasa pertambangan maupun sipil yang meningkatkan positioning perseroan menjadi main contractor dalam bidang pertambangan dan sipil.

Perseroan juga mencatatkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2022 yang baik dan positif dengan revenue mencapai Rp 3,6 triliun dari tahun 2021 Rp 2,8 triliun atau meningkat sebesar 29,5% year on year, EBITDA juga meningkat sebesar 14% YoY dari Rp 937 Miliar pada 2021 menjadi Rp 1,1 Triliun pada 2022.

Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp 182 miliar meningkat sebesar 24,6% dari 2021 Rp 146 miliar secara YoY.

Pemegang saham PPRE dalam RUPS Tahunan juga telah menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2022 sebesar Rp 182 Miliar, dengan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp 100.751.654.542.

PT PP Presisi Tbk (PPRE) memberhentikan Yul Ari Pramuraharjo dari jabatan Komisaris Utama. Keputusan ini diambil karena adanya rangkap jabatan sebagai Direktur Infrastruktur Operasi bidang Infrastruktur PT PP (Persero) Tbk (PTPP).

Larangan rangkap jabatan ini diatur melalui Pasal 67 ayat 4 huruf a dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia.

Tertulis bahwa “Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada badan usaha lain, kecuali: a) Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan, selain sebagai Komisaris Utama”.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments