Friday, April 19, 2024
spot_img
HomeTravelPenjelasan KAI dan Kemenkes soal Status Vaksin Tidak Jadi Syarat Perjalanan

Penjelasan KAI dan Kemenkes soal Status Vaksin Tidak Jadi Syarat Perjalanan

INAKINI.COM – Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan status vaksinasi kini tidak lagi jadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan mode kereta api maupun pesawat terbang.

Hal itu disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir effendy saat melakukan sidak pantauan arus mudik lebaran di Stasiun Madiun, Jawa Timur pada Senin (17/4).

Menurut Muhadjir, hal itu karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

Ia juga mengatakan, status vaksinasi yang tidak lagi jadi syarat perjalanan sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Maka penumpang (kereta) di seluruh Indonesia tidak lagi diperlukan syarat vaksinasi,” ujar Muhadjir.

Namun, hingga kini syarat vaksin tersebut belum dicabut Menteri Perhubungan Indonesia (Menhub).

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kemenkes soal pernyataan Muhadjir tersebut?

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KAI masih menerapkan protokol kesehatan selama mudik Lebaran tahun ini.

Termasuk salah satu protokol kesehatan yang masih diterapkan untuk perjalanan jarak jauh adalah kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta jarak jauh.

“Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari Pemerintah maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” kata Joni pada Rabu (19/4).

Ia juga menuturkan bahwa KAI bakal melakukan sosialisasi soal syarat perjalanan mudik menggunakan kereta kepada penumpang bila ada perubahan kebijakan.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih diminta mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum.

Hal itu sesuai dengan adendum Surat Edarah (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara untuk penumpang pesawat wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments