Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeBUMNDirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Buka Suara

Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Buka Suara

INAKINI.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara atas kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono. Dia menegaskan kementeriannya akan menghormati proses hukum.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan resmi pada Sabtu (29/4).

Dia juga mengatakan peristiwa ini juga sepatutnya menjadi peringatan kepada perusahaan BUMN lainnya, untuk bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan peta jalan yang ditetapkan.

Diketahui bila Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (DES) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Kamis (27/4).

Kemudian, ia mulai ditahan sejak 28 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 29 April hingga 17 Mei 2023.

“Destiawan berperan dalam hal memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, uang pencairan dana SCF tersebut kemudian digunakan Destiawan untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu (29/4).

“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” ujar Ketut.

Destiawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments