INAKINI.COM – Pemerintah tengah menggodok sejumlah opsi dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer di tanah air.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat rapat kerja, Senin (10/4)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya serius untuk melakukan penataan terhadap SDM di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer. Pasalnya, para honorer ini memiliki peran yang besar dalam pemerintahan.
Oleh karena itulah, menurutnya perlu adanya kesepahaman bersama antara para stakeholder terkait dalam menyelesaikan perkara ini, sehingga dapat menghasilkan solusi yang tepat dan adil.
Adapun saat ini sejumlah kesepakatan telah dibuat dan telah menjadi prinsip dasar penyelesaiannya. Poin ini jugalah yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan opsi penyelesaian.
“Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah,” kata Anas.
Ada 4 Prinsip yang diungkapkan Anas, Salah Satunya Tidak Ada PHK Massal
Abdullah Azwar Anas mengatakan, prinsip pertamanya ialah tidak akan ada PHK massal. Apabila mengikuti peraturan yang ada, memang PHK sangat berpotensi terjadi. Namun pemerintah sendiri tidak ingin langkah tersebut dilakukan.
“Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” ujarnya.
Prinsip kedua, pihaknya bersepakat agar tidak akan ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.
“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” imbuhnya.
Prinsip ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut.
Prinsip keempat ialah sesuai dengan regulasi yang ada. Anas menekankan, jalan keluar dari persoalan ini tidak boleh melanggar undang-undang.