INAKINI.COM – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dalam KMA tersebut juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menteri Agama Indoensia (Menag) sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,†terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta pada Senin (10/4).
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) – Kemenag,†sambungnya.