Monday, November 25, 2024
spot_img
HomeBUMNErick Thohir Sederhanakan 45 Peraturan Menteri BUMN Jadi Tiga

Erick Thohir Sederhanakan 45 Peraturan Menteri BUMN Jadi Tiga

Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga “omnibus law Peraturan BUMN” ini tentu mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (“UU 13/2022”) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU 13/2022 tersebut tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Proses penyusunan omnibus Peraturan Menteri BUMN ini dilakukan melalui proses pembahasan yang cukup panjang yang dimulai sejak bulan Mei 2022, dengan adanya pembahasan internal di Kementerian BUMN. Selanjutnya dilakukan pembahasan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet.

Pembahasan tersebut juga melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. Selanjutnya, dilakukan juga kegiatan Uji Publik atas ketiga Peraturan Menteri BUMN tersebut tanggal 28 Desember 2022 bertempat di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut yaitu:

  1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN
  3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN

Tiga peraturan Menteri BUMN terbaru tersebut dalam sosialisasi yang dihadiri Direksi dan Dewan Komisaris dari 41 BUMN dipaparkan oleh tiga narasumber, yakni Rini Widyastuti (Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan), Nawal Nely (Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko) dan Tedi Bharata (Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments