Thursday, March 28, 2024
spot_img
HomeFinanceHore! THR 2023 dan Gaji ke-13 Bagi PNS Cair, Ini Rinciannya

Hore! THR 2023 dan Gaji ke-13 Bagi PNS Cair, Ini Rinciannya

INAKINI.COM – Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri dan Pensiunan PNS Tahun 2023. Besaran THR pun kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bila kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk 2023 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, termasuk tenaga pendidik, serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya saat Konferensi Pers di Jakarta pada Rabu (29/3).

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan komponen pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023, antara lain:

  1. THR tahun ini diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya). Serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
  2. THR juga diberikan bagi ASN daerah atau instansi pemerintah daerah (pemda) dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin. Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yang berbeda pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini, juga diberikan bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen,” ujar Sri Mulyani.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments