INAKINI.COM – Mulai Senin depan (13 Februari 2023), pemakaian masker tidak akan diwajibkan di transportasi umum dan pengaturan perawatan kesehatan dan perumahan dalam ruangan.
Relaksasi lebih lanjut dari aturan Covid-19 diumumkan pada 9 Februari oleh gugus tugas multi-kementerian/ Multi-Ministry Taskforce (MTF).
Namun, pengunjung, staf, dan pasien di fasilitas perawatan kesehatan dan residensial tetap harus mengenakan masker wajah saat berinteraksi dengan pasien dan di area dalam ruangan yang menghadap pasien.
Contoh tempat-tempat ini adalah bangsal rumah sakit, klinik dan panti jompo.
Ini akan menjadi persyaratan dari Kementerian Kesehatan Singapore/ Singapore Ministry of Health (MOH), bukan dimandatkan di bawah peraturan Covid-19, untuk melindungi pasien dan petugas layanan kesehatan dari penyakit menular secara umum, jelas MOH.
Hal ini mirip dengan kewajiban penggunaan masker atau pelindung ludah oleh pramusaji makanan untuk alasan keamanan makanan.
Perusahaan swasta dapat memilih untuk mempertahankan persyaratan pemakaian masker sebagai bagian dari kebijakan perusahaan untuk alasan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja atau kelangsungan bisnis, siaran pers menambahkan.
Kementerian Kesehatan Singapore tetap mengimbau masyarakat, terutama lansia dan immunocompromised untuk memakai masker di tempat keramaian, atau saat mengunjungi atau berinteraksi dengan orang yang rentan.
Mereka yang tidak sehat dengan gejala Covid-19 atau infeksi pernapasan juga sangat disarankan untuk memakai masker saat keluar rumah.