Baca Juga : Bukan Hanya Gugatan Rp 56.1 Miliar, Meikarta Juga Berkan Gugatan Lain ke Konsumennya
Proses penindakan kepada warga yang kedapatan membuat sampah sembarangan tersebut sudah dilakukan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan. Sedangkan dari kepemilikan Kartu Tanda Penduduk akan disita sampai menghadiri sidang di pengadilan dengan dakwaan membuang sampah sembarangan sesuai dengan atura perda.
Penindakan dari para pelanggar tersebut mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah.
Pada perda tersebut dijelaskan warga tidak boleh buang sampah pada tempatnya seperti di sungai, jalan, dan tempat yang bukan peruntukannya.
Mengacu pada peraturan, pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan, dan denda paling tinggi Rp 50 juta.