INAKINI.COM – Ada informasi dimana tukang bakso keliling wajib membayar pajak. Dalam hal ini tanggapan masyarakat mengenai pernyataan tersebut menilai pro dan kontra.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, memberikan aturan yang harus dipahami kembali mengenai tukang bakso keliling yang harus bayar pajak.
“Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin. Ini pemahaman yang keliru,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya pada Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga : Indonesia dan Guinea Buat Kerja Sama Penerbangan, Apa Untungnya?
Sri Mulyani lalu memberikan perhitungan secara gamblang mengenai pajak untuk tukang bakso tersebut.
Sri Mulyani memberikan hal mengenai pajak tukang bakso di satu seminar di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 22 Januari 2023. Video tersebut langsung diunggah ke akun Instagram Sri Mulyani.
“Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso lho Bu, tego-tegone ibu majeki (tega-teganya ibu memberi pajak), ndak (tidak) berperikemanusiaan. Ya wis, ora (ya sudah, tidak). Nek baksone mung siji yo ora (kalau baksonya cuma satu ya tidak), malah dibantu pakai PKH (Program Keluarga Harapan), pakai sembako, bikin baksony pakai LPG 3KG itu satu kalengnya subsidinya hampir Rp 10 ribu,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga : Indonesia dan Kongo Jalin Kerja Sama, Luhut: Mitra Penting Untuk Pelestarian Hutan Tropis
Menteri Keuangan tersebut juga memberi penjelasan kembali, untuk pedagang bakso kecil semisal memiliki satu gerobak bakso, justru bisa dapat bantuan. Tetapi berbeda lagi untuk pedagang bakso dengan skala besar dengan lima toko bakso.
“Setiap tokonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi lima rukonya RP 500 juta. pantes ra (pantas tidak) bayar pajak?” tanya Sri Mulyani.