INAKINI.COM – Aturan dan Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.
Adanya penetapan Perppu tersebut memberikan dampak pada hari cuti kerja setiap karyawan. Perppu tersebut menghapus kewajiban bagi perusahaan memberi cuti panjang ke semua pekerja.
Baca Juga : Pos Indonesia Rilis Obligasi Senilai Rp 500 Miliar
Dari dasar 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja telah memberi ketetapan bahwa perubahan pada pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Perubahan tersebut memberi informasi bahwa perusahaan wajib memberi istirahat dan hari cuti kepada pekerja.
tetapi dari jenis cuti dan hari istirahat masih diberikan aturan berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Jika dilansir dari aturan sebelumnya bahwa perusahaan harus beri hari cuti dan istirahat pada pekerja.
Baca Juga : Presiden Resmi Buka Perdagangan Bursa 2023 Pada 2 Januari
Istirahat melihat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus. Kemudian ada istirahat mingguan dengan dua opsi yakni satu hari di dalam enam hari seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.
Dilihat pada aturan cuti perusahaan wajib memberkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja ketika karyawan bekerja selama satu tahun.
Tidak hanya itu, istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dilakukan di tahun ketujuh dan delapan masing-masing 1 bulan untuk pekerja yang sudah melakukan waktu kerja selama 6 tahun.
Baca Juga : Waduh! Kini Karyawan Bergaji 5 Juta Per Bulan Kena Pajak 5%
Mengacu pada aturan istirahat dan cuti di dalam UU Nomor 13 tahun 20023 menekankan kembali mengenai kewajiban di setiap perusahaan. Sehingga semua pekerja ataupun buruh mempunyai hak sama dengan jaminan undang-undang.
Kita bisa melihat pada versi Perppu Nomor 2 tahun 2022 tepatnya di pasal 81 yang mengubah pasal 79 UU Ketenagakerjaan dengan beri hal libur serta cuti lebih sedikit.
Bisa disimak pada Ayat 2 menyebutkan istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja di waktu 1 minggu. Sedangkan ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu ternyata dihilangkan.
Baca Juga : Pemerintah Akan Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini, Cek Datanya Berikut Ini
Aturan selanjutnya, Perppu mewajibkan perusahaan beri cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja hingga buruh bekerja dalam waktu 1 tahun. ***