INAKINI.COM – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan restu untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD, merupakan upaya strategis yang didorong Kementerian BUMN dalam menyehatkan kedua perusahaan tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan bahwa merger Damri dan PPD ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.
Erick Thohir meyakini terkait upaya penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.
“Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmojo, Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar.
Damri akan menjalankan 4 (empat) tugas utama, yakni:
- Penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis
- Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
- Armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service
- Untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan
“Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik,” ungkap Wamen BUMN II.
Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.
“Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.