INAKINI.COM – Sempat heboh bahwa pemerintah memberikan subsidi senilai 8 juta Rupiah untuk pengguna motor listrik, dan 80 juta Rupiah untuk pengguna mobil listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita memberi penjelasan bahwa pemerintah masih menghadirkan insentif atau subsidi ke masyarakat Indonesia yang mau beralih dari motor konvensional ke versi listrik baik itu juga dari versi mobil.
Baca Juga : Jasa Marga Prediksi Puncak Mudik Natal dan Tahun Baru Terjadi Pada 23 Desember 2022
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Menperin ketika berada di Brussles, Belgia untuk hadiri KTT peringatan 45 tahun ASEAN-Uni Eropa bersama Presiden Joko Widodo.
“Jumlah dari subsidinya akan kami hitung tapi kira-kira pembelian mobil listrik masih diberikan insentif Rp 80 juta. Untuk pembelian mobil listrik dengan basis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,†kata Agus Gumiwang dilansir dari halaman Indozone.com pada Jumat 16 Desember 2022.