INAKINI.COM – Pihak Majelis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan terdakwa dari kasus hoaks investasi bodong opsi biner, Doni M Taufik atau kerap disapa Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi ke pihak korban.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberi pernyataan bahwa Doni Salmanan sendiri tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,†kata hakim saat proses persidangan berlangsung di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung Jawa Barat pada Kamis 15 Desember 2022.
Baca Juga : Belum Kantongi Izin, Pemkot Jogja Minta Penyelenggara Tugu Jogja Expo Hentikan Aktivitasnya
Sebelumnya dari pihak Jaksa Penuntut Uumum telah memberi dakwaan Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai TPPU.
Selain itu, JPU juga sebelumnya menuntut Doni Salmanan agar bisa membayar ganti rugi mencapai Rp 17 miliar.
Akan tetapi mendengar dari vonis tersebut Doni Salmanan tidak wajib atau bisa dikatakan bebas dari kewajiban membayar ganti rugi tersebut.
Baca Juga : Setelah Pensiun Jokowi Dapat Rumah Dari Negara di Colomadu
Hakim memiliki anggapan bahwa aset yang didapatkan Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex tersebut bukan dari hasil tindak pidana. Karena kata hakim, terdapat regulasi trading atau binary option yang dianggap kurang jelas.
Maka dari itu pihak hakim telah memutuskan beberapa barang bukti aset Doni Salmanan berupa uang dan kendaraan sampai sertifikat rumah dikembalikan ke Doni Salmanan.