INAKINI.COM – Pasca ledakan bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat untuk meninjau langsung korban bom bunuh diri.
LPSK menyambangi langsung rumah sakit sampai Polrestabes Bandung. Sedangkan wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan bahwa ada langkah cepat menjadi satu kewajiban yang telah diatur undang-undang.
Baca Juga : Bom Bunuh Diri Terjadi di Polsek Astana Anyar, Anggota Polsek Sedang Jalankan Apel Pagi
“Ada kewajiban dari LPSK berdasarkan undang-undang terorisme agar memberikan perlindungan sesaat setelah peristiwa terorisme kepada korbannya,†kata Edwin pada Rabu 7 Desember 2022.
Mengenai aspek inilah pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memastikan jumlah korban dan juga kondisinya.
“Kami akan pastikan dulu korban dan penanganannya,†kata Edwin.
Baca Juga : Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Bandung Terdapat Potongan Tubuh Manusia
Sebelumnya terjadi aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung Jawa barat. Terduga pelaku bom bunuh diri tewas dalam aksi tersebut dan belum diketahui identitasnya.