Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeBusinessDihantui Resesi, Petani Tembakau Berharap Harga Cukai Tidak Naik

Dihantui Resesi, Petani Tembakau Berharap Harga Cukai Tidak Naik

INAKINI.COM – Ancaman resesi dan inflasi global masih menghantui para petani tembakau di Indonesia.

Para petani tembakau di berbagai daerah seluruh Indonesia mengaku khawatir bahwa nantinya biaya cukai hasil tembakau di tahun 2023 mengalami kenaikan.

Dari kenaikan harga cukai tembakau tersebut pastinya berdampak buruk terhadap penghidupan para petani.

“Kenaikan cukai jenis sigaret apapun, termasuk SKT, akan berpengaruh terhadap harga tembakau ke depan. Ingat bahwa pada tahun 2023, Indonesia di ambang resesi. Artinya, pertumbuhan ekonomi rendah, inflasi tinggi, hingga memberi dampak daya beli rendah,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Nusa Tenggara Barat, Sahminudin pada Rabu 2 November 2022.

Baca Juga : Baru Tiga Minggu Dilantik, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Berhentikan Dirut MRT Jakarta

SElain itu Sahminudin juga menambahkan adanya wacana kenaikan cukai di tahun 2023 mendatang akan terus memberi kerugian bagi petani tembakau.

Bahkan keberlangsungan industri masih tergantung pada tingkat kesejahteraan petani tembakau.

“Cukai pastinya beri efek pada kondisi petani. Belum dinaikkan saja sudah membuat petani tembakau Indonesia bangkrut, apalagi jika dinaikkan,” kata Sahminudin.

Sedangkan dari pihak Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, K.Mudi memberi pernyataan bahwa dirinya tetap menolak secara tegas rencana kenaikan bea cukai terutama pada SKT.

“Kalau pemerintah mau menaikkan cukai, itu artinya pemerintah juga harus memperhatikan ke bawah, apakah dampaknya bisa ke industri atau petani,” kata Mudi.

Bisa kita cermati bahwa resesi global masih memberi dampak buruk terhadap sektor tenaga kerja yang bisa terlihat saat ini di sektor padat karya.

Baca Juga : PTPP Mampu Raih Dua Kontrak Baru di IKN, Simak Datanya Berikut

Daerah Jawa Barat terlihat adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran di sektor penyerapan tenaga kerja cukup tinggi.

Pihak Dinas Tenaga Kerja sendiri melaporkan pada bulan September 2022 terdapat 87 perusahaan memberhentikan pekerjanya. Setidaknya ada 43.567 orang pekerja harus kehilangan pekerjananya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments