INAKINI.COM – Informasi dari plat nomor baru berwarna hingga sekarang masih diperbincangkan publik.
Bahkan dalam beberapa waktu terakhir masih ramai perbincangan seputar plat nomor baru berwarna yang mana sudah terbagi menjadi empat.
Saat ini plat nomor baru berwarna di Indonesia terdiri dari Putih, Hijau, Kuning dan Merah.
Tentu saja dari ketentuan warna tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Menhan Prabowo Terlihat Dampingi Presiden Jokowi di Event Indodefence 2022
Sedangkan dari pengelompokkan warna plat nomor kendaraan tersebut nantinya dibagi menjadi milik umum dan perorangan.
Dilansir dari akun Instagram @polantasindonesia memberikan inforamsi mengenai arti dari warna plat nomor baru.
Plat Warna Putih
Untuk plat warna putih dengan angka hitam sudah digunakan pada kendaraan perorangan, Badan Internasional, Perwakilan Negara Asing, dan badan hukum.
Plat Warna Kuning
Jenis warna kuning pada plat kendaraan juga digunakan untuk transportasi umum. Hal ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat karena menjadi pembahasan umum.
Baca Juga : Zulhas Harapkan Generasi Muda Mau Ambil Peluang dan Risiko Jadi Wirausaha
Plat Warna Merah
Jenis plat warna merah juga memberikan arti bahwa kendaraan tersebut milik instansi pemerintah.
Plat Warna Hijau
Masih ada warna hijau pada plat kendaraan yang mana terlihat warna hijau serta angka hitam untuk jenis kendaraan di kawasan perdagangan bebas dan memiliki izin bebas bea masuk.