Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeTechnologyDewan Pers Rilis Layanan Aplikasi Aduan Elektronik, Berikut Penjelasannya

Dewan Pers Rilis Layanan Aplikasi Aduan Elektronik, Berikut Penjelasannya

INAKINI.COM – Dewan Pers telah merilis aplikasi aduan elektronik yang nantinya mempermudah proses pengaduan dan kontrol di karya pers.

Pihak Dewan Pers memberi terobosan menggunakan aplikasi pengaduan dengan basis elektronik.

Karena itu, adanya proses pengaduan oleh siapa saja menggunakan media aplikasi tersebut dianggap lebih sederhana dan mudah.

“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih baik dan berkualitas. Kami juga telah mempersiapkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik lebih simple,” kata Plt. Ketua Dewan Pers. M.Agung Dharmajaya, Senin 31/10/2022.

Baca Juga : Terseret Dugaan Kasus Penipuan Robot Trading, Kevin Aprilio : Belum ada Panggilan

Adanya aplikasi tersebut ada target yang harus dicapai Dewan Pers yang mana pada Januari 2023 telah tersedia pengaduan manual ataupun email akan dihilangkan secara bertahap.

“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tetapi pada Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE atau Laporan Pengaduan Elektronik yang telah kami persiapkan,” kata Agung.

Baca Juga : Jadwal Samsat Keliling Cirebon 2 November 2022, Simak Data dan Persyaratannya

SElain itu, Agung juga memberikan tanggapan bahwa LPE masih siap membuka respon secara cepat dan proses pengaduannya sekaligus mengantisipasi situasi menjelang kontestasi politik yang akan diawali pada tahun depan.

Pihak Dewan Pers juga berharap peran serta publik sebagai perusahaan media yang terus memperbaiki karya persnya agar sesuai Kode Etik Jurnalistik hingga memberi dampak positif.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments