Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeTechnologyAplikasi Online Pajak Pokok, Wajib Anda Miliki dan Pahami

Aplikasi Online Pajak Pokok, Wajib Anda Miliki dan Pahami

INAKINI.COM – Deretan aplikasi online pajak Pokok saat ini diperlukan untuk mempermudah menghitung dan juga mengingat tanggal pembayarannya.

Dapat diperhitungkan kembali bahwa dari setiap aplikasi online pajak pokok inilah ada fungsi yang mengatur dan memberi informasi seputar pembayaran pajak.

Bisa dikatakan dari aplikasi online pajak pokok tersebut memberi fungsi berbeda-beda dan akhirnya bisa dimanfaatkan pengguna.

Teknologi dalam pembayaran pajak sudah dinikmati dengan keunggulan lebih cepat, aman dan praktis.

Tidak heran bila ada deretan aplikasi pembayaran pajak dengan segudang manfaatnya seperti informasi berikut:

Aplikasi Online Pajak Pokok

Kami merangkum dari berbagai sumber bahwa ada deretan aplikasi khusus untuk membayar pajak ataupun mendapatkan informasi secara detail seperti berikut:

  • Aplikasi Pajak e-Registration

Bisa Anda cermati bahwa sistem dari e-registration ini bisa memberi kemudahan dalam pembayaran setiap wajib pajak.

Menggunakan aplikasi satu ini dapat memberi akses online ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dari sinilah aplikasi wajib pajak online dapat memberi layanan penghapusan NPWP, mengajukan permohonan pengukuhan dan penghapusan pengusaha kena pajak, sampai perubahan data wajib pajak.

Namun, sebelum melakukan aktivitas perpajakan Anda perlu mempersiapkan NPWP badan.

Baca Juga : Imbas Krisis Chip, Toyota Perbanyak Kunci Konvensional

  • Aplikasi Online Pajak e-SPT

Bisa diperhitungkan dari penggunaan aplikasi online pajak e-SPT ini mampu memberi kemudahan bagi wajib pajak.

Pembuatan dan penerbitan e-SPT masih berjenis SPT Masa sampai SPT Tahunan lewat e-SPT. Nantinya proses pembuatan semakin mudah hingga tidak memakai banyak kertas.

Penerbitan e-SPT ini memberi akses modern dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT hingga dapat mendukung kemudahan dalam berusaha.

  • Aplikasi Online Pajak e-Filing

Adanya penggunaan aplikasi online pajak e-Filing ini mampu memberi akses berbeda dan semuanya bisa diperhitungkan dari aplikasi ASP.

Surat pemberitahuan SPT secara elektronik dan real time menggunakan halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak hinga penyedia jasa aplikasi saat ini bisa mempermudah masyarakat membayar pajak.

Wajib pajak juga perlu menyampaikan SPT Masa PPh dan PPN menggunakan e-Filing, bila tidak menyampaikan dokumen tersebut dianggap tidak menyampaikan SPT.

Baca Juga : Menteri Pertanian Tepis Isu Stok Beras Menipis, Justru Masih Aman dan Melimpah

  • Aplikasi Pajak Online e-Faktur

Anda bisa menggunakan aplikasi e-Faktur ini sebagai bukti pungutan pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

PKP nantinya menerbitkan e-Faktur karena penyerahan Barang Kena Pajak atau BPK hingga penyerahan Jasa Kena Pajak secara online ke Direktorat Jenderal Pajak.

Bukan hanya itu, dari e-Faktur wajib pajak bisa ajukan permohonan dari nomor seri Faktur Pajak dan Sertifikat Elektronik dan digital sertificate.

  • Aplikasi Online Pajak e-Billing

Tidak sedikit penggunaan aplikasi online pajak e-Billing mampu berikan konsep menarik dalam pembayaran pajak secara online.

Jenis pajak terutang dengan mengirim Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak juga perlu dicermati oleh wajib pajak.

Kemudahan dari e-Billing ini diantaranya mampu melakukan pembayaran pajak selama 24 jam menggunakan ATM ataupun akses internet banking.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments