INAKINI.COM – Sudah ramai pada media sosial bahwa terdapat draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RKUHP yang langsung menuai polemik.
Mengenai pasangan belum menikah dan check in di hotel akan mendapat ancaman pidana.
Dari Draf aturan RKUHP tersebut cenderung ke arah perzinahan yang tertuang di pasal 415 tertulis setiap orang melakukan persetubuhan bersama orang lain tanpa status suami atau istri akan kena pidana perzinahan.
Sedangkan hukuman pidana bagi pelanggar nantinya akan mendapat penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda.
Baca Juga : Sopir dan Kameramen Baim Wong Diperiksa Polisi Pada Hari Ini Terkait Kasus UU ITE
Selain itu dari pasal 416 juga masih tertuang, setiap orang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipindana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II ataupun mencapai Rp 10 juta.
Namun, dari isu adanya draf peraturan tersebut membuat pengusaha penginapan hingga bos hotel merasa resah.
Pihak Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Haryadi Sukamdani menilai dari pembuatan aturan tersebut masih memberi kerugian dunia usaha khususnya di sektor pariwisata ataupun perhotelan.
Baca Juga : Jenis Penyakit Keturunan Diwariskan ke Anak Dari Ayah, Nomor 3 Paling Banyak
“Akan tetapi sesungguhnya pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,†kata Hariyadi.
“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,†kata Hariyadi. ***