Thursday, April 18, 2024
spot_img
HomeNewsPaspor 10 Tahun Mulai Berlaku dan Diterapkan Hari Ini 12 Oktober 2022,...

Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku dan Diterapkan Hari Ini 12 Oktober 2022, Berikut Besaran Biayanya

INAKINI.COM – Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi telah menetapkan penggunaan Paspor Indonesia masa berlaku 10 tahun.

Dari penerapan paspor tersebut sudah berlaku pada hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

Adanya penerapan masa berlaku paspor tersebut didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 yang mana sudah diundangkan di Jakarta Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi bisa memberi layanan terbaik ke masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ektjahjana pada Selasa 11 Oktober 2022.

Sedangkan pada aspek aturannya tentu ada besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dengan beberapa rincian.

Baca Juga : Catat! Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Namun, dari besaran biaya tersebut masih digodok bersama dengan stakeholder terkait.

Mengenai besaran biayanya masyarakat masih dikenakan tarif mencapai Rp 350.000 untuk versi paspor biasa, non elektronik, sedangkan paspor biasa elektronik dikenakan biaya Rp 650.000.

Rata-rata biaya permohonan paspor ini masih berlaku sampai peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Akan tetapi masa berlaku paspor 10 tahun tersebut tidak berlaku untuk paspor yang telah diterbitkan sebelum aturan baru dikeluarkan.

Baca Juga : Bubarkan Parlemen, PM Malaysia Isaratkan Gelar Pemilu Lebih Cepat

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimpelementasikannya Permenkunham 18/2022,” kata Widodo.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments