INAKINI.COM – Informasi mengenai nasib dua anggota sektor lalu lintas Polda Papua Barat viral menjilat kue ulang tahun yang ditujukan ke TNI telah mendapat putusan dari sidang kode etik.
Dilansir dari pernyataan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Adam Erwindi memberi data bahwa hakim dari sidang kode etik memberi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap dua anggota polisi tersebut.
Baca Juga : Rizky Billar Terancam Dijemput Paksa Polisi Karena Mangkir Lagi
“Hasil sidang tadi, keduanya di PTDH. Hal tersebut jadi bentuk komitmen Polri terutama di Polda Papua barat mengenai anggota yang melakukan kesalahan,” kata Adam.
Walaupun sudah mendapat putusan pemecatan, Adam memberi penjelasan kembali bahwa masih ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh bila merasa keberatan dengan vonis hakim.
“Keduanya tadi menyatakan banding atas vonis hakim,” kata Adam.
Baca Juga : Menag, Yaqut Cholil Qoumas Berjanji Renovasi Bangunan MTSN 19 Jakarta
Sebelumnya telah viral video menampilkan dua polisi satuan Lalulintas Polda Papua Barat menjilat kue untuk Hut TNI ramai diperbincangkan di media sosial.
Kue tersebut tidak jadi diberikan ke jajaran TNI di Kodam 18 Kasuari dan diganti langsung dengan nasi tumpeng.