Selain itu, Maxi juga menerangkan kembali dari data Kemenkes memperlihatkan 28.7 persen masyarakat Indonesia mengkonsumsi Gula Garam Lemak atau GGL melebihi batasan yang ditentukan.
Dari batasan konsumsi GGL telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 mengenai Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Baca Juga : Proses Pemberian BLT BBM Capai 95,9 Persen, Berikut Informasinya
Regulasi tersebut telah diperbaharui dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 mengenai Pencatuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak hingga Pesan kesehatan pada sektor Pangan Olahan hingga Pangan Siap Saji.