Andi juga menambahkan bahwa pihak penyidik sendiri setidaknya memiliki dua alat bukti dalam menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Dari dasar dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,†kata Andi.
Baca Juga ; Kantor Urusan Haji Jeddah Ingatkan Travel Tak Berizin Bisa Dipidana
Poin dari lokasi CCTV tersebut berada di Jl Saguling dan berada di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bawah PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,†kata Andi. *