INAKINI.COM – Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK telah memberi keputusan untuk bisa memproteksi dari status Justice Collaborator terhadap Bharada E yang mana terseret dalam kasus kematian Brigadir J.
Sampai saat ini kondisi dari Bharada E sendiri masih tetap aman di tahanan Bareskrim Polri.
“Sejauh ini kondisi Bharada E sendiri masih tetap aman di tahanan Bareskrim Polri,†kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas ketika dikonfirmasi pada Minggu 14 Agustus 2022.
Pihak LPSK sendiri juga memasitkan kondisi dari Bharada E sendiri tetap dalam kondisi aman dan sehat di tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga : Pemegang Paspor RI ke Jerman Dapat Ajukan Endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
Pihak LPSK juga terus memantau seperti apa kondisi Bharada E di Bareskrim Polri ketika ditahan.