Diharapkan masyarakat bisa mengakses semua poin dari platform yang telah dibuka kembali. Sebelumnya dari beberapa platform telah diblokir karena belum resmi terdaftar sebagai PSE lingkup privat.
“Dengan demikian masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut di atas,†dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo. *
Adanya pendaftaran PSE tersebut diharapkan bisa memberi manfaat perlindungan lebih maksimal kepada pengguna internet baik itu konsumen dan data pribadi pengguna bisa mendapatkan proteksi lebih baik.
Baca Juga : Pertamina Terus Beri Dukungan Untuk Industri Nasional Hulu Migas, Apa Tujuannya?