INAKINI.COM – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia, baik Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dengan jangka waktu yang bervariasi.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022, sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah – Kementerian Dalam Indonesia (Kemendagri) Negeri Safrizal ZA mengemukakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang,†kata Safrizal dalam siaran persnya di Jakarta pada Selasa (2/8).
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memutuskan tidak mengubah level PPKM. Artinya, seluruh kabupaten/kota di Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali masih tetap menerapkan PPKM level 1 selama satu bulan ke depan.
Safrizal mengemukakan kasus aktif dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan peningkatan yang disebabkan oleh subvarian baru dari Omicron BA.4 dan BA.5. Namun, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah disebut masih terkendali.
Pemerintah mengimbau agar program vaksinasi terus digalakkan khususnya dalam upaya meningkatkan capaian suntikan dosis ketiga yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi Covid-19 terus terkendali.
“Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul,†kata Safrizal.
Kendati kasus mengalami kenaikan, dia menyebut tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di RS rujukan Covid-19 masih rendah. Hal ini, kata Safrizal, menunjukkan fatality rate dari Covid-19 saat ini terkendali.
“Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan. Khususnya, di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tutur Safrizal.
Sementara itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area publik.