INAKINI.COM – Aturan pengganti NPWP ke NIK ataupun E-KTP saat ini sudah disosialisasikan ke masyarakat.
Adanya integrasi dari NIK ataupun Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan.
Melalui integrasi inilah semua wajib pajak semakin dimudahkan untuk bisa masuk ke dalam sistem perpajakan.
Terlihat dari pernyataan Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo yang mana memberi penjelasan bahwa adanya ketersediaan fasilitas lebih mudah dalam pengawasan transaksi keuangan untuk semua wajib pajak.
Fitur baru integrasi NIK dan NPWP membuat pemerintah melalui Kemenkeu membuat target lebih banyak lagi bagi masyarakat yang sudah dimasukkan ke sistem perpajakan dan bisa menambah nilai kebutuhan pajak saat ini.
Baca Juga : Kemenkominfo Buka Akses Sementara PayPal, Pengguna Diberi Waktu Pindahkan Saldo
“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadaman data. Yang pasti ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri karena akan mempermudah proses administrasi,†kata Yustinus pada Minggu 31 Juli 2022.