Friday, April 19, 2024
spot_img
HomeHealthBPJS Kesehatan Resmi Hapus Kelas 1,2,3, Ini Iuran Terbarunya

BPJS Kesehatan Resmi Hapus Kelas 1,2,3, Ini Iuran Terbarunya

INAKINI.COM – Pemerintah berencana menghapus kelas 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Nantinya format yang akan berlaku adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Lantas, bagaimana dengan iuran peserta BPJS Kesehatan?

“Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

“Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” jelasnya.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki, antara lain:

  1. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan
  2. Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan
  3. Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per-bulan, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.

“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments