INAKINI.COM – Peraturan baru yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia sejak 17 Juli 2022 memberi dampak baik pada sisi nilai okupansi mencapai 96 persen.
Berdasarkan aturan akses transportasi Kereta Api mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, KAI sudah mencatat rata-rata jumlah pelanggan KA jarak jauh mencapai 91.994 per harinya hingga didapati nilai okupansi mencapai 96 persen.
Dilansir dari pernyataan Joni Martinus sebagai VP Public Relations KAI telah menjelaskan secara gamblang bahwa nilai okupansi tersebut masih dinilai cukup baik.
Hal tersebut memberi tanda baik bahwa terdapat jumlah tiket terjual mendekati 100 persen dari semua kapasitas yang sudah tersedia.
Baca Juga : ACT Gunakan 34 M dari Total Rp 138 M Sumbangan Boeing, Ini Rinciannya
“KAI konsisten mengoperasikan kereta api sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami juga memberi apresiasi semua pelanggan karena tetap mematuhi protokol kesehatan,†kata Joni.
Secara detail, untuk beberapa pelanggan yang belum bisa memenuhi persyaratan masih tidak diizinkan melakukan perjalanan.