Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeEntrepreneurAturan Terbaru! Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan Hutang, Simak Faktanya

Aturan Terbaru! Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan Hutang, Simak Faktanya

Persyaratan Membuat Status Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Hutang

Dilansir dari halaman Kabarbumn.com pada 26 Juli 2022 ditetapkan bahwa terdapat beberapa persyaratan dan kriteria wajib diperhitungkan sebelum mengajukan pembiayaan menggunakan HKI.

Persyaratannya terbilang cukup mudah yakni memiliki proposal pembiayaan, memiliki perikatan mengenai kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, memiliki usaha ekonomi kreatif, hingga mempunyai surat pencatatan atau disebut sebagai sertifikat kekayaan intelektual.

Pihak lembaga keuangan akan melakukan verifikasi untuk semua persyaratan tersebut dan diverifikasi apakah layak atau tidak mendapat pinjaman.

Baca Juga : Dhena Devanka Tantang Jonathan Frizzy Tunjukkan Selingkuhannya ke Publik

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments