Bentuk Aturan Kekayaan Intelektual Untuk Fungsi Agunan
Dapat diperhitungkan bahwa sektor kekayaan intelektual tersebut dimaksudkan sebagai satu kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Beberapa pengertian diartikan sebagai daya cipta, rasa, dan karsanya hingga memberi wujud produk teknologi, seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Bentuk kekayaan intelektual tersebut menjadi objek jaminan hutang hingga tercatat ataupun terdaftar di kementerian terkait.
Selain itu HKI sebagai agunan pinjaman juga perlu memenuhi persyaratan dikelola secara mandiri ataupun haknya sudah dialihkan ke pihak lain.
Baca Juga : ACT Gunakan 34 M dari Total Rp 138 M Sumbangan Boeing, Ini Rinciannya
Bentuk poin dari jaminan utang perlu dilaksanakan di tiga bentuk. Pertama jaminan fidusia, hingga pengalihan hak milik sebuah benda atas kekayaan intelektual.
Sedangkan ada bagian kontrak di kegiatan ekonomi kreatif hingga tersedianya surat perintah untuk diterima pihak pelaku ekonomi kreatif.
Terakhir tersedianya hak tagih di aktivitas ekonomi kreatif diartikan sebagai hak royalti diwajibkan untuk dibayarkan pengguna lagu untuk komersial.