Per 1 Maret 2021, Edy Wahyudi sendiri sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan permintaan sendiri.
Dari waktu pengunduran diri secara mandiri tersebut memang sedikit janggal karena sejak November 2020 Edy juga sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi mengenai dugaan adanya penyimpanan dana di dala proses pembangunan stadion Mandala Krida di tahun anggaran 2016 – 2017.
Baca Juga : Imbas Perang Ukraina dan Rusia, Moeldoko Beri Peringatan Harga Mie Instan Akan Naik
Sedangkan tanggapan pihak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika dikonfirmasi pada 21 Juli 2022 di Kompleks Kepatihan menyatakan tidak akan memberi bantuan hukum ke ASN ataupun mantan ASN yang sekarang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sultan juga memberi kewenangan KPK dan semua penyidiknya untuk merampungkan kasus korupsi mengenai renovasi Stadion Mandala Krida hingga membuat rugi negara mencapai Rp 31.7 miliar.
“Bagi saya nggak ada masalah ya, saya tidak akan membantu (bantuan hukum) kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri, ya biar berproses saja,†kata Sri Sultan Hamengku Buwono X