INAKINI.COM – Pihak Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan 3 tersangka sekaligus menahan paksa dari nama Edy Wahyudi sebagai mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
Selain mendapat posisi sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus, Edy Wahyudi juga memiliki jabatan sebagai Pembuat Komitmen PPK terkait kasus korupsi renovasi stadion Mandala Krida yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai 2019 lalu.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka Atas Kasus Meme Stupa, Simak Faktanya Berikut Ini
Penepatan Edy sebagai tersangka juga dibarengi dua orang lainnya yakni Sugiharto sebagai Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) yang juga menjadi Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) pada Kamis 21 Juli 2022.
Diketahui Edy sebagai PPK di dalam BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY telah diduga melakukan penunjukkan secara langsung PT Arsigraphi dan posisi Direktur Utama dipegang oleh Sugiharto untuk bisa membuat tahapan rencana pengadaan.