Pihak penyelidik juga sudah menempuh restorative justice ataupun adanya upaya berdamai dari dua belah pihak yakni Nikita Mirzani dan pihak pelapor.
“Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,†kata Shinto Silotonga
Pihak penyidik Polresta Serang Kota masih terus bekerja secara profesional dan memberi aspek proporsional di setiap penangangan kasus.
Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Perluasan Bandara Labuan Bajo
Termasuk kasus pidana yang dialami pihak Nikita Mirzani untuk memastikan semua aspek hukum berjalan sesuai aturan.
Terlihat pernyataan bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindakan pelanggaran dan pidana ITE hingga pencemaran nama baik.
Nikita juga dikenakan pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.