INAKINI.COM – Setiap kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahun ataupun dalam waktu lima tahun sekali.
Kabar terbaru bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka pihak berwenang akan menghapus data kendaraan.
PT. Jasa Raharja telah mendukung semua keputusan Polri terutama dalam menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor dalam kurun 2 tahun secara berturut-turut.
Baca Juga : Sistem Perpajakan Indonesia Bakal Serba Digital Mulai 2024
Peraturan tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mana membahas seputar peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
Untuk penerapan penghapusan data kendaraan tersebut pihak Korlantas Polri masih melakukan beebrapa tahapan sebelum data kendaraan benar-benar dihapus secara total.
Menanggapi hal tersebut banyak pengendara dan pemilik kendaraan bermotor memberi tanggapan baik itu dalam hal mendukung atau sebaliknya.