INAKINI.COM – Kabar beredar bahwa Twitter lakukan gugatan ke Elon Musk yang sebelumnya telah mengkonfirmasi ingin membeli platform media sosial tersebut.
Twitter secara resmi menggugat Elon sebagai satu langkah tindak lanjut kesepakatannya dalam membeli perusahaan media sosial dengan harga 44 miliar USD.
Bentuk gugatan tersebut sudah diajukan dalam Delaware Corut of Chancery di hari Selasa 12 Juli 2022 waktu setempat.
Pada sisi tim pengecara Twitter sendiri telah mengatakan bahwa ada upaya untuk mencegah Elon Musk melakukan pelanggaran di perjanjian tersebut dan memaksa menyelesaikan merger sebagai satu tuntutan pemenuhan dari kondisi yang sebelumnya diselesaikan.
Baca Juga : Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Resmi Mundur Usai Kabur Ke Singapura
“Pada April 2022, Elon Musk menandatangani perjanjian merger yang mengikat dengan Twitter, berjanji untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan kesepakatan. Sekarang kurang dari tiga bulan, kemudian Musk menolak untuk menghormati kewajibannya kepada Twitter dan pemgang saham karena kesepakatan yang dia tandatangani tidak lagi melayani kepentingan pribadinya,†kutipan gugatan yang dilansir dari halaman CNN.