Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeViralsIzin Pengumpulan Uang ACT Resmi Dicabut Kemensos, Ini Faktanya

Izin Pengumpulan Uang ACT Resmi Dicabut Kemensos, Ini Faktanya

Jika didasarkan pada Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan telah dibiayai mencapai 10% hasil pengumpulan.

AKan tetapi dilansir dari klarifikasi pihak Presiden ACT, Ibnu Khajar memperlihatkan bagaimana fakta bahwa pihak ACT telah menggunakan rata-rata mencapai 13.7% sebagian besar dana hasil pengumpulan uang ataupun barang masyarakat sebagai bentuk dana operasional.

Baca Juga : Minyakita, Jurus Jitu Kemendag Atasi Mahalnya Minyak Goreng, Pengusaha Justru Pesimis

Angka mencapai 13.7% tersebut tidaklah sesuai dengan nilai batasan maksimal mencapai 10%. sedangkan pihak Muhadjir sendiri telah memastikan dimana pemerintah masih responsif terhadap hal yang masih meresahkan masyarakat.

Sehingga dari pihak pemerintah sendiri akan menyisir kembali izin kegiatan dalam pengumpulan sumbangan seperti ACT lainnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments