INAKINI.COM – Proses pengumpulan uang ACT ataupun donasi secara resmi telah diblokir pihak Kementerian Sosial atau Kemensos.
Pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang ada di ACT.
Proses pengumpulan uang ACT masih diproses hukum dan melalui tahapan penyelidikan oleh beberapa pihak terkait.
Sedangkan dari proses pencabutan resmi oleh Kemensos tersebut didasari dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada tanggal 5 Juli 2022.
Dari peraturan dan pencabutan resmi tersebut telah ditandatangani oleh pihak Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022.
Baca Juga : Hasil Malaysia Masters 2022 Anthony Sinisuka Ginting Kalahkan Kenta Nishimoto
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nantinya menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,†kata Muhadjir dilansir dari keterangan resmi pada Rabu  6 Juli 2022.