INAKINI.COM – Adanya kasus pelecehan di kereta api membuat PT Kereta Api Indonesia menindaklanjuti secara tegas.
Sebelumnya terdapat video viral memperlihatkan pelecehan di kerea api terjadi di kelas eksekutif jurusan Solo-Jakarta.
KAI masih terus melakukan analisa sekaligus melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar yang bersangkutan tidak bisa memanfaatkan layanan KAI di kemudian hari.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tinjau IKN dan Hadiri Kongres PMKRI di Kaltim, Berikut Faktanya
Bukan hanya itu, KAI masih menolak untuk memberi layanan ke pelaku yang melanggar etika sekaligus berbuat asusila dan merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama kepada kaum wanita.
Dilansir dari Asdo Artiviyanto selaku EVP Corporate Secretary KAI mengatakan untuk bisa memberi efek jera kepada pelaku, mencegah pelaku melakukan hal yang sama di kemudian hari harus ada kebijakan tegas dari PT KAI.
KAI juga menghubungi pihak korban untuk bisa menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan bersiap untuk menempuh jalur hukum yang akan diambil.