INAKINI.COM – Kasus penipuan berkedok trading online dengan tersangka Indra Kenz masih berlanjut.
Terdapat catatan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa sejauh ini tercatat mencapai 144 korban penipuan Indra Kenz di aplikasi Binomo.
Total korban dari Indra Kenz mencapai 144 orang hingga kerugian totalnya terhitung Rp 83.365.707.894.
Baca Juga : Kemenag Rilis Layanan Contact Center Bagi Jemaah Haji Indonesia
Dikutip dari pernyataan Kasibudit II Ditipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara, Jakarta pada Kamis 9 Juni 2022 menyatakan “Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp 83.365.707.894,†kata Candra.
Pihak kepolisian juga sudah berhasil memeriksa 131 saksi di kasus Indra Kenz. Bahkan terdapat 7 ahli yang diminati keterangan.
“Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang,†kata Candra.
Pihak Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz dalam kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan sampai kasus TPPU mengenai aplikasi Binomo.
Baca Juga : Menteri BUMN: Laba Bersih BUMN 2021 Capai Rp 126 Triliun, Ini Luar Biasa
Mengenai kasus Binomo tersebut Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari 7 orang tersangka tersebut terdiri dari Brian Edgar Nababan, Wiky Wandara Nurhalim, Indra Kenz, Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.