Saturday, April 27, 2024
spot_img
HomeNewsHore! THR dan Gaji ke 13 PNS 2022 Nilainya Lebih Besar Dari...

Hore! THR dan Gaji ke 13 PNS 2022 Nilainya Lebih Besar Dari Tahun Lalu

INAKINI.COM – Berbagai informasi mengenai pemberian pencairan THR dan gaji ke 13 PNS hingga ASN beserta TNI POLRI di tahun 2022 ini diprediksi akan cair dengan nominal lebih tinggi.

Hal tersebut dinyatakan dari keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mana menyatakan secara resmi dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipi (PNS) Tahun 2022 akan segera dicairkan dan nilainya lebih besar dari tahun lalu karena terdapat tambahan tunjangan kinerja mencapai 50 persen.

Menurut Menkeu sendiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 menyebutkan THR dna Gaji ke 13 di tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok dimana meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, sampai umum. Hingga ada 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga : Menteri BUMN Launching Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Dilansir dari pernyataan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 di Jakarta Sabtu (16/4/2022) menjelaskan jumlah dari THR akan lebih besar dibandingkan tahun 2021. bagi instansi pemerintah daerah kemudian mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhitungkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan sesuai yang dikatakan Sri Mulyani.

Tahun 2022 juga memberi situasi dan penanganan pandemi Covid 19 semakin membaik hingga ada pemulihan ekonomi sampai nilai APBN juga semakin mengalami penguatan. Walaupun ada tantangan dan juga resiko baru terhadap kondisi global seperti perang antara Rusia dan Ukraina hingga memberi dampak terhadap kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia tetap saja ada beberapa potensi ekonomi lebih baik dialami Indonesia.

Baca Juga : Delapan Lembaga Pemeriksa Halal Baru Resmi Terakreditasi

Maka dari itu terdapat kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 yang mana disesuaikan dengan situasi yang ada. THR hingga gaji ke 13 tersebut diberikan sebagai satu wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara sampai pensiunan untuk menangani pandemi melalui layanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments