INAKINI.COM – Proses panjang dan juga penantian dari semua lapisan masyarakat untuk meminta kepada DPR dalam mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang akhirnya mendapat pengesahan resmi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang
Dilansir dari pernyataan Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan sidang di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 19 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang diikuti pada Selasa (12/4/2022) menjelaskan bahwa pihak DPR sendiri telah melakukan persetujuan dan menanyakan kembali kepada semua peserta sidang terhormat apakah dari Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa disetujui untuk bisa disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga : 5 Game Rahasis di Google, Bisa Dimainkan Saat Gabut
Para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu menyetujui dan melakukan pengesahan secara langsung. Dari persetujuan tersebut dan ketokan palu membuat riuh ruang rapat dengan suara tepuk tangan dari para legesliatif dan juga masyarakat yang sudah hadir di dalam balkon.
Adanya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang tersebut diharapkan bsia menjerat para pelaku seksual dengan jeratan hukum lebih berat.
Baca Juga : Rilis Vivo Pad Jadi Tablet Pertama Vivo Berfitur Keyboard dan Sylus