Sunday, April 28, 2024
spot_img
HomeFinancePemerintah Amankan BMN Tanah Melalui Program Sertifikasi 64.050 Bidang

Pemerintah Amankan BMN Tanah Melalui Program Sertifikasi 64.050 Bidang

INAKINI.COM – Hingga tahun 2021, Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang telah disertifikatkan sebanyak 64.050 bidang. Sementara itu, target sertifikasi pada tahun 2022 adalah 32.636 bidang yang terdiri dari:

  1. Tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang
  2. Penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya pada Jumat (08/04) mengatakan bahwa pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kesuksesan program percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sangat perlu dukungan dari tiga pihak yaitu:

  1. Kementerian Keuangan dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah
  2. Kementerian/Lembaga mengajukan tanah yang akan diajukan dalam program percepatan sertifikasi
  3. Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pensertifikatan BMN berupa tanah

Pemerintah bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN, termasuk BMN berupa tanah. Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib dilakukan sertifikasi sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments